Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Selaras Bangun Bangsa (LSBU SEBANGUN) menyediakan layanan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yaitu Tinjauan Permohonan, penilaian kesesuaian persyaratan sertifikasi, dan Putusan Sertifikasi bagi BUJK dengan prinsip ketidakberpihakan, kerahasiaan, mengelola konflik kepentingan, objektif dan Non Diskriminasi yaitu tidak membedakan anggota asosiasi yang membentuk LSBU SEBANGUN dengan anggota asosiasi lain selama memenuhi skema sertifikasi.
Pelaksanaan permohonan sertifikasi badan usaha didasarkan pada prinsip ketidakberpihakan sejalan dengan kegiatan Tinjauan permohonan, penilaian kesesuaian persyaratan sertifikasi, serta putusan hasil penilaian kesesuaian. Jika terdapat potensi konflik, maka hal tersebut harus disampaikan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Selaras Bangun Bangsa yang akan mengambil tindakan untuk memastikan ketidakberpihakan tidak terganggu.
Manajemen Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Selaras Bangun Bangsa telah memastikan bahwa kegiatan lain (selain sertifikasi ) tidak mempengaruhi kerahasiaan, obyektivitas dan ketidakberpihakan dari Skema Sertifikasi terkait proses tinjauan permohonan, penilaian kesesuaian dan putusan sertifikasi.
Personil manajemen LSBU SEBANGUN dipastikan profesional terhadap Potensi konflik kepentingan yang timbul dari situasi seperti :
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Selaras Bangun Bangsa personil memenuhi persyaratan standar ISO 17065 termasuk kompetensi, ketidakberpihakan dan kerahasiaan serta memastikan bahwa mereka tidak melibatkan secara langsung dalam kegiatan Sertifikasi.
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Selaras Bangun Bangsa telah mengevaluasi risiko yang timbul dari kegiatan sertifikasi, pengaturan yang memadai (seperti asuransi tanggung gugat) untuk menutupi kewajiban yang timbul dari sertifikasi. LSBU secara berkesinambungan dan menghindari tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengganggu prinsip ketidakberpihakan.
LSBU SEBANGUN menugaskan Tim Pengarah untuk menjadi Komite ketidakberpihakan merupakan perwakilan pihak-pihak terkait seperti unsur Pengguna Jasa Konstrusi dari Pemerintah, Asosiasi Badan usaha Jasa Konstruksi terakreditasi, dan Lembaga Independen terkait badan usaha.
Komite Ketidakberpihakan berfungsi menganalisa resiko ketidakberpihakan yang dioperasikan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Selaras Bangun Bangsa untuk menjaga ketidakberpihakan. Komite Ketidakberpihakan disusun tanpa ada satu kepentingan apapun yang mendominasi. Untuk memastikan keanggotaan komite ini terdiri dari perwakilan dari unsur pemerintah, badan usaha jasa konstruksi dan Asosiasi Jasa Konstruksi.
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Selaras Bangun Bangsa akan memberikan keyakinan terhadap skema sertifikasi dengan menerapkan prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, responsif terhadap pengaduan dan pendekatan berbasis risiko, LSBU SEBANGUN berkomitmen :